Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan sebagai salah satu wujud komitmen Bank Syariah Cahaya Hidup memberikan layanan PRIMA dan menjaga kepercayaan nasabah, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Cahaya Hidup.
1. Pengaduan Konsumen Secara Lisan
Hubungi Kami
Nasabah bisa menghubungi Call Center kami di (0274) 5063035 atau Nasabah bisa datang secara langsung ke kantor kami yang beralamat di Jl Palagan KM7 Panggungsari, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta
Proses Aduan
Proses pengaduan yang telah kami terima akan di Review dan diproses oleh Bank Perekonomian Rakyat Syariah Cahaya Hidup
Hasil Investigasi
Nasabah akan menerima hasil pengaduan maksimal lima (5) hari kerja
Persyaratan Pengaduan Secara Lisan1. Pengaduan dilakukan oleh yang bersangkutan langsung atau dapat diwakilkan 2. Nasabah menyiapkan identitas diri, surat kuasa khusus (jika diwakilkan) dan dokumen pendukung pengaduan lainnya 3. Apabila penanganan aduan dari nasabah memerlukan lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka pihak Bank akan menyampaikan kepada nasabah untuk membuat pengaduan secara tertulis
2. Pengaduan Secara Tertulis
Mengirim Aduan
Nasabah mengirim email ke pengaduan@cahayahidup.co.id
atau mengirim surat resmi ke kantor pusat yang beralamat di Jl Palagan KM7 Panggungsari, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta
Proses Aduan
Proses pengaduan yang telah kami terima akan di Review dan diproses oleh Bank Perekonomian Rakyat Syariah Cahaya Hidup
Hasil Investigasi
Nasabah akan menerima hasil pengaduan maksimal sepuluh (10) hari kerja
Persyaratan Pengaduan Secara Tertulis
1. Pengaduan dapat dilakukan nasabah terkait, apabila diwakilkan harap melampirkan surat kuasa bermaterai yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang mewakilinya untuk melaporkan pengaduan atas nama nasabah. 2. Menyiapkan identitas diri dan dokumen pendukung pengaduan lainnya. 3. Penanganan pengaduan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat dilakukan perpanjangan kembali selama 10 (sepuluh) hari kerja dalam kondisi tertentu dengan melakukan konfirmasi kepada pihak nasabah terlebih dahulu.