Pembiayaan syariah berbasis kerja sama kepemilikan, di mana BPR Syariah dan nasabah sama-sama memiliki suatu aset. Porsi kepemilikan BPR Syariah berkurang secara bertahap, karena dibeli sedikit demi sedikit oleh nasabah hingga akhirnya aset tersebut menjadi milik penuh nasabah.
Skema ini biasanya digunakan untuk pembiayaan rumah, ruko, atau aset produktif, dengan mekanisme pembayaran yang jelas, bertahap, dan sesuai prinsip syariah.