Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
Pembiayaan syariah berbasis kerja sama kepemilikan, di mana BPR Syariah dan nasabah sama-sama memiliki suatu aset. Porsi kepemilikan BPR Syariah berkurang secara bertahap, karena dibeli sedikit demi sedikit oleh nasabah hingga akhirnya aset tersebut menjadi milik penuh nasabah. Skema ini biasanya digunakan untuk pembiayaan rumah, ruko, atau aset produktif, dengan mekanisme pembayaran yang jelas, bertahap, dan sesuai prinsip syariah.
  • KTP suami & istri
  • Kartu Keluarga
  • Surat nikah (Jika Sudah Menikah)
  • Jaminan (BPKB atau Sertifikat)
  • KTP pengurus
  • Akta pendirian & perubahannya
  • Surat ijin Usaha
  • NPWP perusahaan
  • Jaminan

Ada yang bisa kami bantu ?

Hubungi kami segera, kami siap membantu anda 

Kembali ke Atas
Ada yang Bisa Kami Bantu