Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan syariah berbasis jual beli, di mana lembaga keuangan menyediakan barang yang dibutuhkan nasabah dan menjualnya kembali dengan harga yang disepakati di awal. Angsuran tetap, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
  • Mengisi formulir permohonan pembiayaan

  • Fotokopi KTP Suami/Istri

  • Fotokopi Kartu keluarga & Surat nikah
  • Fotokopi Surat Jaminan (SHM/SHGB + PBB atau BPKB + STNK)
  • Rencana Anggaran Belanja

  • Fotokopi Laporan Keuangan /Pembukuan 3 Bulan Terakhir

  • Fotokopi Laporan Tahunan Terakhir

  • Fotokopi Print out Buku Tabungan 3 bulan terakhir

Ada yang bisa kami bantu ?

Hubungi kami segera, kami siap membantu anda 

Kembali ke Atas
Ada yang Bisa Kami Bantu